Kami Biro Jasa Legalisir SKCK di Kedutaan Sri Lanka Tepercaya. Melayani Jasa Legalisir SKCK di Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Sri Lanka di Jakarta Indonesia. untuk keperluan mengurus visa atau ingin bekerja di Srilankan

KELEBIHAN MENGGUNAKAN JASA KAMI

Syarat Legalisir SKCK di Kedutaan Sri Lanka
 
1. SKCK / Surat Keterangan Catatan Kepolisian
2. Foto Copy KTP dan Paspor

Jika anda yang berada diluar kota tidak perlu datang ke Jakarta, Karena Legalisir SKCK di Kedutaan Sri Lanka dapat diwakilkan kepada kami. Dokumen Cukup anda kirimkan via Pos, JNE, JNT, TIKI atau DHL. dan untuk anda yang berada di Jakarta dokumen bisa langsung diantar ke kantor kami.

Informasi Mengenai Biaya Jasa Legalisir SKCK di Kedutaan Sri Lanka untuk digunakan di Srilangka Silakan Hubungi :

Telp/ WhatsApp : 085281077379 (admin 1)
Telp/ WhatsApp : 087883830759 (Admin 2)
Telp Kantor : 021 2287 4415
Email : asahanjayaberkah@gmail.com

atau bisa langsung datang ke kantor kami sesuai alamat berikut (Google MAP)

TIPS AMAN LEGALISIR SKCK DI KEDUAAN SRI LANKA