" TANPA DP, TANPA BIAYA TAMBAHAN DAN PEMBAYARAN SETELAH SELESAI "
Jika anda ingin Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Malaysia untuk keperluan Mengurus Visa, Ijin Tinggal atau Mendaftarkan Perkawinan di JAIS atau JPN yang ada di Malaysia. Percayakan Saja Legalisir Buku Nikah anda hanya kepada Kami. PROSES CEPAT DAN PEMBAYARAN SETELAH JADI
Kami Biro Jasa Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Malaysia Tepercaya. Melayani Jasa Legalisir Buku Nikah di Kemenag, Jasa Legalisir Buku Nikah di Kemenkumham, Jasa Legalisir Buku Nikah di Kemenlu dan Jasa Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Malaysia Jakarta.
Persyaratan Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Malaysia
 
1. Buku Nikah Asli Suami Istri
2. Foto Copy Buku Nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA
3. Foto Copy KTP dan Paspor Suami Istri
4. Foto Copy Surat Ijin Menikah dari Kedutaan (jika menikah dengan WNA)
5. Foto Copy Akte Cerai (jika menikah dengan duda/janda)
6. Foto Copy Surat Mualaf (jika menikah dengan non Muslim)

 

Catatan ; Buku Nikah anda akan kami Legalisir di Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Malaysia.
Khusus untuk anda yang berada diluar kota, Anda tidak perlu datang ke Jakarta,  Dokumen cukup anda kirimkan via JNE, JNT, TIKI, POS Khusus Bagi anda yang tinggal di Jakarta Dokumen bisa kami pick up atau dikirim via Gojek, Grab

Untuk Informasi Biaya Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Malaysia Hubungi : Telp/ WhatsApp ke : 085281077379 atau klik gambar berikut:

Untuk Bahan Pertimbangan Silakan Lihat Testimoni dari Client yang sudah Menggunakan Jasa Kami;

Jika anda ingin menggunakan Agen/ Biro Jasa untuk Legalisasi Dokumen Sebaiknya anda Baca Tips Aman berikut: