Kami Biro Jasa Legalisir Akte Nikah di Kemenkumham dan Kemenlu serta Kementerian Luar Negeri Tepercaya. Melayani Jasa Terjemah Tersumpah, Jasa Legalisir Akte Nikah di Notaris, Jasa Legalisir Akte Nikah di Kementerian Hukum dan HAM, Jasa Legalisir Akte Nikah di Kementerian Luar Negeri dan Jasa Legalisir Akte Nikah di Kedutaan Besar yang ada di Jakarta.
Jasa Legalisir Akte Nikah di Kemenkumham dan Kemenlu
Adapun Persyaratan Legalisir Akte Nikah di Kemenkumham dan Kemenlu
1. Akte Nikah Asli 2. Foto Copy KTP dan Paspor
Catatan ; Prosedur Legalisir Akte Nikah di Kemenkumham dan Kemenlu disesuaikan dengan permintaan Negara Tujuan Akte Nikah digunakan
Bagi anda yang ingin Melegalisir Akte Nikah di Kemenkumham dan Kemenlu untuk keperluan dibawa keluar Negeri, tapi Anda tinggal diluar kota atau anda tidak ada waktu untuk Melakukan Legalisir Akte Nikah di Kemenkumham dan Kemenlu di Jakarta. Sekarang Anda tidak perlu khawatir. Kami Siap Membantu Melegalisir Akte Nikah anda di Kemenkumham, Kemenlu serta Kedutaan Besar yang ada di Jakarta.
KELEBIHAN JIKA ANDA MENGGUNAKAN JASA KAMI
1. Proses Cepat
2. Dokumen Dijamin Aman
3. Dokumen Dijamin Asli
4. Pembayaran Setelah Selesai
5. Tanpa Biaya Tambahan
CONTOH LEGALISIR
Khusus untuk anda yang berada diluar kota, Anda tidak perlu datang ke Jakarta, Dokumen cukup anda kirimkan via JNE, JNT, TIKI, POS Khusus Bagi anda yang tinggal di Jakarta Dokumen bisa kami pick up atau dikirim via Gojek, Grab
Untuk Informasi Biaya Jasa Legalisir Akte Nikah di Kemenkumham dan Kemenlu Hubungi Kami:
Telp/ WhatsApp ke : 087883830759atau klik gambar berikut: