Jika anda ingin Menikah diluar Negeri ada beberapa dokumen yang harus anda persiapkan salah satunya adalah SKBM atau Surat Keterangan Belum Menikah. Sebelum dibawa keluar Negeri SKBM harus di Legalisir di Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan Negara tempat SKBM akan gunakan. Karena tanpa Legalisir, SKBM anda tidak bisa digunakan diluar Negeri.
Jasa Legalisir SKBM di Kemenkumham dan Kemenlu
Adapun Persyaratan Legalisir SKBM di Kemenkumham dan Kemenlu
1. SKBM / Surat Keterangan Belum Menikah Asli 2. Foto Copy KTP dan Paspor
Catatan ; a. Jika beragama Islam SKBM dari KUA, untuk Non Muslim SKBM dari Catatan Sipil b. Legalisir SKBM disesuaikan dengan permintaan dari Negara tempat SKBM digunakan.
Bagi anda yang ingin Melegalisir SKBM di Kemenkumham dan Kemenlu untuk keperluan dibawa keluar Negeri, tapi Anda tinggal diluar kota atau anda tidak ada waktu untuk Melakukan Legalisir SKBM di Kemenkumham dan Kemenlu di Jakarta. Sekarang Anda tidak perlu khawatir. Kami Siap Membantu Melegalisir SKBM anda di Kemenkumham, Kemenlu serta Kedutaan Besar yang ada di Jakarta.
KELEBIHAN JIKA ANDA MENGGUNAKAN JASA KAMI
1. Proses Cepat
2. Dokumen Dijamin Aman
3. Dokumen Dijamin Asli
4. Pembayaran Setelah Selesai
5. Tanpa Biaya Tambahan
CONTOH LEGALISIR
Khusus untuk anda yang berada diluar kota, Anda tidak perlu datang ke Jakarta, Dokumen cukup anda kirimkan via JNE, JNT, TIKI, POS Khusus Bagi anda yang tinggal di Jakarta Dokumen bisa kami pick up atau dikirim via Gojek, Grab