Kami Biro Jasa Legalisir Sertifikat Vaksin di Kemenkumham dan Kemenlu Tepercaya. Melayani Jasa Legalisir Sertifikat Vaksin di Notaris, Jasa Legalisir Sertifikat Vaksin di Kementerian Hukum dan HAM, Jasa Legalisir Sertifikat Vaksin di Kementerian Luar Negeri dan Jasa Legalisir Sertifikat Vaksin di Kedutaan Besar yang ada di Jakarta.
Jasa Legalisir Sertifikat Vaksin di Kemenkumham dan Kemenlu
Adapun Persyaratan Legalisir Sertifikat Vaksin di Kemenkumham dan Kemenlu
1. Sertifikat Vaksin Asli 2. Foto Copy KTP
Catatan ; Prosedur Legalisir Sertifikat Vaksin di Kemenkumham dan Kemenlu disesuaikan dengan permintaan Negara Tujuan Sertifikat Vaksin digunakan
Bagi anda yang ingin Melegalisir Sertifikat Vaksin di Kemenkumham dan Kemenlu untuk keperluan dibawa keluar Negeri, tapi Anda tinggal diluar kota atau anda tidak ada waktu untuk Melakukan Legalisir Sertifikat Vaksin di Kemenkumham dan Kemenlu di Jakarta. Sekarang Anda tidak perlu khawatir. Kami Siap Membantu Melegalisir Sertifikat Vaksin anda di Kemenkumham, Kemenlu serta Kedutaan Besar yang ada di Jakarta.
KELEBIHAN JIKA ANDA MENGGUNAKAN JASA KAMI
1. Proses Cepat
2. Dokumen Dijamin Aman
3. Dokumen Dijamin Asli
4. Pembayaran Setelah Selesai
5. Tanpa Biaya Tambahan
CONTOH LEGALISIR
Khusus untuk anda yang berada diluar kota, Anda tidak perlu datang ke Jakarta, Dokumen cukup anda kirimkan via JNE, JNT, TIKI, POS Khusus Bagi anda yang tinggal di Jakarta Dokumen bisa kami pick up atau dikirim via Gojek, Grab
Untuk Informasi Biaya Jasa Legalisir Sertifikat Vaksin di Kemenkumham dan Kemenlu Hubungi Kami:
Telp/ WhatsApp ke : 087883830759atau klik gambar berikut: