Kami Biro Jasa Legalisir Paspor di Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri Tepercaya. Melayani Jasa Legalisir Paspor di Notaris, Jasa Legalisir Paspor di Kemenkumham, Jasa Legalisir Paspor di Kemenlu dan Jasa Legalisir Paspor di Kedutaan Besar yang ada di Jakarta. 
Jasa Legalisir Paspor di Kemenkumham dan Kemenlu
Adapun Persyaratan Legalisir Paspor di Kemenkumham dan Kemenlu
 
1. Paspor Asli 
2. Foto Copy KTP 

 

Catatan
Prosedur Legalisir Paspor di Kemenkumham dan Kemenlu disesuaikan dengan permintaan Negara Tujuan Paspor digunakan
Bagi anda yang ingin Melegalisir Paspor di Kemenkumham dan Kemenlu untuk keperluan dibawa keluar Negeri, tapi Anda tinggal diluar kota atau anda tidak ada waktu untuk Melakukan Legalisir Paspor di Kemenkumham dan Kemenlu di Jakarta. Sekarang Anda tidak perlu khawatir. Kami Siap Membantu Melegalisir Paspor anda di Kemenkumham, Kemenlu serta Kedutaan Besar yang ada di Jakarta.

Kelebihan Jika Anda Menggunakan Jasa Kami

Contoh Legalisir di Kemenkumham dan Kemenlu

Khusus untuk anda yang berada diluar kota, Anda tidak perlu datang ke Jakarta,  Dokumen cukup anda kirimkan via JNE, JNT, TIKI, POS Khusus Bagi anda yang tinggal di Jakarta Dokumen bisa kami pick up atau dikirim via Gojek, Grab

Untuk Informasi Biaya Jasa Legalisir Paspor di Kemenkumham dan Kemenlu Hubungi Kami:

Telp/ WhatsApp ke : 087883830759 atau klik gambar berikut:

Lihat Testimoni dari Client yang sudah Menggunakan Jasa Kami

Jika anda ingin menggunakan Agen/ Biro Jasa untuk Legalisasi Dokumen Sebaiknya anda Baca Tips Aman berikut:

Baca Juga Artikel Terkait

Jasa Terjemah Tersumpah

Jasa Legalisasi di Kementerian

Jasa Legalisasi di Kedutaan

Artikel Lainnya

(Visited 34 times, 1 visits today)