{"token":"9e2ce98e7a5cfaf2b06622685201673f0b8f97807bf68454a3030851e5e71fd1"}
Jasa Legalisir Akte Kelahiran di Kemenkumham dan Kemenlu
Jika anda ingin membawa Akte Kelahiran keluar negeri untuk digunakan mengurus visa, izin tinggal, atau ingin Menikah diluar Negeri, Akte Kelahiran anda wajib di Legalisir di Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan Negara tempat Akte Kelahiran akan gunakan. Karena tanpa Legalisir, Akte Kelahiran anda tidak bisa digunakan diluar Negeri.
Jasa Legalisir Akta Kelahiran di Kemenkumham dan Kemenlu
Adapun Syarat Legalisir Akte Kelahiran di Kemenkumham dan Kemenlu
 
1. Akte Kelahiran Asli 
2. Foto Copy KTP dan Paspor

 

Catatan
Legalisir Akte Kelahiran disesuaikan dengan permintaan dari Negara tempat Akte Kelahiran digunakan.
Bagi anda yang ingin Legalisasi Akte Kelahiran di Kemenkumham dan Kemenlu untuk keperluan dibawa keluar Negeri, tapi Anda tinggal diluar kota atau anda tidak ada waktu untuk Melakukan Legalisir Akte Kelahiran di Kemenkumham dan Kemenlu di Jakarta. Sekarang anda tidak perlu khawatir. Kami Siap Membantu Melegalisir Akte Kelahiran anda di Kemenkumham, Kemenlu serta Kedutaan Besar sesuai permintaan anda

KELEBIHAN JIKA ANDA MENGGUNAKAN JASA KAMI

CONTOH LEGALISIR

Khusus untuk anda yang berada diluar kota, Anda tidak perlu datang ke Jakarta,  Dokumen cukup anda kirimkan via JNE, JNT, TIKI, POS Khusus Bagi anda yang tinggal di Jakarta Dokumen bisa kami pick up atau dikirim via Gojek, Grab

Untuk Informasi Biaya Jasa Legalisir Akte Kelahiran di Kemenkumham dan Kemenlu Hubungi Kami:

 

Telp/ WhatsApp ke : 087883830759 atau klik gambar berikut:

Baca Juga Artikel Berikut

Jasa Legalisasi Akte Kelahiran di Kedutaan Lainnya

(Visited 381 times, 1 visits today)