JASA LEGALISIR BUKU NIKAH DI KEDUTAAN BELANDA
Kami Biro Jasa Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Belanda Tepercaya. Melayani Jasa Legalisir Buku Nikah di Kemenag, Jasa Legalisir Buku Nikah di Kemenkumham, Jasa Legalisir Buku Nikah di Kemenlu dan Jasa Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Belanda Jakarta.
Jasa Legalisasi Buku Nikah di Kedutaan Belanda
Persyaratan Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Belanda
 
1. Buku Nikah Asli Suami Istri
2. Foto Copy Buku Nikah yang sudah dilegalisir oleh KUA
3. Foto Copy KTP dan Paspor Suami Istri
4. Foto Copy Surat Ijin Menikah dari Kedutaan (jika menikah dengan WNA)
5. Foto Copy Akte Cerai (jika menikah dengan duda/janda)
6. Foto Copy Surat Mualaf (jika menikah dengan non Muslim)

 

Catatan ; Buku Nikah anda akan kami Legalisir di Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Belanda.
Bagi anda yang ingin Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Belanda untuk keperluan Mengurus Visa MVV atau Mendaftarkan Perkawinan di Belanda, tapi Anda tinggal diluar kota atau anda tidak ada waktu untuk Melakukan Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Belanda. Sekarang Anda tidak perlu khawatir. Kami Siap Membantu Legalisasi Buku Nikah Anda di Kedutaan Belanda yang ada di Jakarta.
Khusus untuk anda yang berada diluar kota, Anda tidak perlu datang ke Jakarta,  Dokumen cukup anda kirimkan via JNE, JNT, TIKI, POS Khusus Bagi anda yang tinggal di Jakarta Dokumen bisa kami pick up atau dikirim via Gojek, Grab

Untuk Informasi Biaya Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Belanda Hubungi : Telp/ WhatsApp ke : 087883830759 atau klik gambar berikut:

Untuk Bahan Pertimbangan Silakan Lihat Testimoni dari Client yang sudah Menggunakan Jasa Kami;

Jika anda ingin menggunakan Agen/ Biro Jasa untuk Legalisasi Dokumen Sebaiknya anda Baca Tips Aman berikut:

Jasa Terjemah Tersumpah

Jasa Legalisasi di Kementerian

Jasa Legalisasi di Kedutaan

Artikel Lainnya

(Visited 138 times, 1 visits today)