Kami Biro Jasa Legalisir Buku Nikah di Kementerian Agama Tepercaya. Melayani Jasa Penerjemah Tersumpah Jasa Legalisir Buku Nikah di Kemenag, Jasa Legalisir Buku Nikah di Kementerian Hukum dan HAM, Jasa Legalisir Buku Nikah di Kementerian Luar Negeri dan Jasa Legalisir Buku Nikah di Kedutaan Besar yang ada di Jakarta
Persyaratan Legalisir Buku Nikah di Kementerian Agama
 
1. Buku Nikah asli Suami Istri
2. Foto Copy Buku Nikah yang dilegalisir KUA 3 rangkap
3. Foto Copy KTP Suami Istri

Persyaratan Tambahan jika menikah dengan warga negara asing

4. Foto Copy Surat Ijin Menikah dari Kedutaan
5. Foto Copy Surat Mualaf (jika menikah dengan Non Muslim)
6. Foto Copy Akte Cerai (jika mengkah dengan Duda/ Janda)

Catatan: Legalisir Buku Nikah disesuaikan dengan Negara tujuan Buku Nikah digunakan.
Khusus untuk anda yang berada diluar kota, Anda tidak perlu datang ke Jakarta,  Dokumen cukup anda kirimkan via JNE, JNT, TIKI, POS, DHL, Khusus Bagi anda yang tinggal di Jakarta Dokumen bisa kami pick up atau dikirim via Gojek, Grab

Untuk Informasi Biaya Legalisir Buku Nikah di Kementerian Agama Hubungi Kami: Telp/ WhatsApp ke : 085281077379 atau klik gambar berikut:

Untuk Bahan Pertimbangan Silakan Lihat Testimoni dari Client yang sudah Menggunakan Jasa Kami;

Jika anda ingin menggunakan Agen/ Biro Jasa untuk Legalisasi Dokumen Sebaiknya anda Baca Tips Aman berikut: