" TANPA DP, TANPA BIAYA TAMBAHAN DAN PEMBAYARAN SETELAH SELESAI "
Kami Biro Jasa Legalisir Dokumen di Kemenkumham dan Kemenlu Tepercaya. Melayani Jasa Legalisir Dokumen Pribadi seperti KTP, KK, Akta Kelahiran, Akte Nikah Catatan Sipil, Buku Nikah KUA, SKBM/ Surat Keterangan Belum Menikah, Ijazah, Transkrip Nilai, Rapor, Surat Pindah, SKCK / Police Clearance Certifikat, Paklaring / Surat Pengalaman Kerja, Dokumen Perusahaan, Surat Kuasa, Surat Perjanjian, Kontrak Kerja dan lain lain.
Jika anda ingin membawa Dokumen keluar negeri untuk digunakan sebagai syarat mengurus visa, bekerja, menikah atau ingin melanjutkan sekolah diluar Negeri, dokumen wajib di Legalisir di Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan Negara tempat dokumen akan gunakan. Karena tanpa Legalisir, dokumen anda tidak bisa digunakan diluar Negeri.

Contoh Legalisir di Kemenkumham dan Kemenlu

Jasa Legalisir Dokumen di Kemenkumham dan Kemenlu
Adapun Beberapa Dokumen yang Bisa di Legalisir di Kemenkumham dan Kemenlu Antara Lain
Khusus untuk anda yang berada diluar kota, Anda tidak perlu datang ke Jakarta,  Dokumen cukup anda kirimkan via JNE, JNT, TIKI, POS Khusus Bagi anda yang tinggal di Jakarta Dokumen bisa kami pick up atau dikirim via Gojek, Grab

Untuk Informasi Biaya Jasa Legalisir Dokumen di Kemenkumham dan Kemenlu Hubungi Kami: Telp/ WhatsApp ke : 087883830759 atau klik gambar berikut:

Untuk Bahan Pertimbangan Silakan Lihat Testimoni dari Client yang sudah Menggunakan Jasa Kami;

Jika anda ingin menggunakan Agen/ Biro Jasa untuk Legalisasi Dokumen Sebaiknya anda Baca Tips Aman berikut:

Jasa Terjemah Tersumpah

Jasa Legalisasi di Kementerian

Jasa Legalisasi di Kedutaan

Artikel Lainnya