Bagi anda yang ingin Melegalisir Akte Lahir di Kedutaan Belanda untuk keperluan mengurus Visa MVV, Ijin Tinggal atau Ingin Menikah di Belanda, tapi Anda tinggal diluar kota atau anda tidak ada waktu untuk Melakukan Legalisasi Akte Lahir di Kedutaan Belanda. Sekarang Anda tidak perlu khawatir. Kami Siap Membantu Atestasi Akte Lahir anda di Kedutaan Belanda yang ada di Jakarta.
Kami Biro Jasa Legalisir Akte Lahir di Kedutaan Belanda Tepercaya. Melayani Jasa Penerjemah Tersumpah Bahasa Belanda, Jasa Penerjemah Tersumpah Bahasa Inggris, Jasa Legalisir Akte Lahir di Kemenkumham, Jasa Legalisir Akte Lahir di Kemenlu dan Jasa Legalisir Akte Lahir di Kedutaan Belanda.
Jasa Legalisasi Akte Lahir di Kedutaan Belanda
Syarat Legalisir Akte Lahir di Kedutaan Belanda

1. Akte Lahir Asli dari Kantor Catatan Sipil
2. Foto Copy KTP dan Paspor

Catatan : Akte Lahir akan di Legalisir di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan HAM), Kemenlu (Kementerian Luar Negeri) dan Kedutaan Belanda Jakarta.
Khusus untuk anda yang berada diluar kota, Anda tidak perlu datang ke Jakarta,  Dokumen cukup anda kirimkan via JNE, JNT, TIKI, POS Khusus Bagi anda yang tinggal di Jakarta Dokumen bisa kami pick up atau dikirim via Gojek, Grab

Untuk Informasi Biaya Legalisir Akte Lahir di Kedutaan Belanda Silakan Hubungi : Telp/ WhatsApp ke : 087883830759 atau Klik Gambar Berikut

Untuk Bahan Pertimbangan Silakan Lihat Testimoni dari Client yang sudah Menggunakan Jasa Kami

Jika anda ingin menggunakan Agen/ Biro Jasa untuk Legalisasi Dokumen Sebaiknya anda Baca Tips Aman berikut:

Jasa Legalisasi di Kementerian

Jasa Legalisasi di Kedutaan

Artikel Lainnya

(Visited 92 times, 1 visits today)