Jika Jika anda ingin Bekerja diluar Negeri ada beberapa dokumen yang harus anda persiapkan salah satunya yaitu Surat Pengalaman Kerja. Beberapa Negara Mewajibkan Surat Pengalaman Kerja di Legalisir di Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan Negara tempat anda akan bekerja. Karena tanpa Legalisir, Surat Pengalaman Kerja anda tidak bisa digunakan diluar Negeri.
Jasa Legalisir Paklaring di Kemenkumham dan Kemenlu
Adapun Syarat Legalisir Surat Pengalaman Kerja di Kemenkumham dan Kemenlu
 
1. Surat Pengalaman Kerja  Asli 
2. Foto Copy KTP dan Paspor

 

Catatan
Legalisir Surat Pengalaman Kerja disesuaikan dengan permintaan dari Negara tempat Surat Pengalaman Kerja digunakan.
Bagi anda yang ingin Legalisir Surat Pengalaman Kerja di Kemenkumham dan Kemenlu untuk keperluan Bekerja di Negeri, tapi Anda tinggal diluar kota atau anda tidak ada waktu untuk Melakukan Legalisir Paklaring di Kemenkumham dan Kemenlu di Jakarta. Sekarang Anda tidak perlu khawatir. Kami Siap Membantu Melegalisir Surat Pengalaman Kerja di Kemenkumham, Kemenlu serta Kedutaan sesuai permintaan anda.

KELEBIHAN JIKA ANDA MENGGUNAKAN JASA KAMI

CONTOH LEGALISIR

Khusus untuk anda yang berada diluar kota, Anda tidak perlu datang ke Jakarta,  Dokumen cukup anda kirimkan via JNE, JNT, TIKI, POS Khusus Bagi anda yang tinggal di Jakarta Dokumen bisa kami pick up atau dikirim via Gojek, Grab

Untuk Informasi Biaya Jasa Legalisir Surat Pengalaman Kerja di Kemenkumham dan Kemenlu Hubungi Kami:

Telp/ WhatsApp ke : 087883830759 atau klik gambar berikut:

Baca Juga Artikel Berikut