Jika Jika anda ingin Bekerja diluar Negeri ada beberapa dokumen yang harus anda persiapkan salah satunya yaitu Surat Pengalaman Kerja. Beberapa Negara Mewajibkan Surat Pengalaman Kerja di Legalisir di Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan Negara tempat anda akan bekerja. Karena tanpa Legalisir, Surat Pengalaman Kerja anda tidak bisa digunakan diluar Negeri.
Adapun Syarat Legalisir Surat Pengalaman Kerja di Kemenkumham dan Kemenlu
1. Surat Pengalaman Kerja Asli 2. Foto Copy KTP dan Paspor
Catatan ; Legalisir Surat Pengalaman Kerja disesuaikan dengan permintaan dari Negara tempat Surat Pengalaman Kerja digunakan.
Bagi anda yang ingin Legalisir Surat Pengalaman Kerja di Kemenkumham dan Kemenlu untuk keperluan Bekerja di Negeri, tapi Anda tinggal diluar kota atau anda tidak ada waktu untuk Melakukan Legalisir Paklaring di Kemenkumham dan Kemenlu di Jakarta. Sekarang Anda tidak perlu khawatir. Kami Siap Membantu Melegalisir Surat Pengalaman Kerja di Kemenkumham, Kemenlu serta Kedutaan sesuai permintaan anda.
KELEBIHAN JIKA ANDA MENGGUNAKAN JASA KAMI
1. Proses Cepat
2. Dokumen Dijamin Aman
3. Dokumen Dijamin Asli
4. Pembayaran Setelah Selesai
5. Tanpa Biaya Tambahan
CONTOH LEGALISIR
Khusus untuk anda yang berada diluar kota, Anda tidak perlu datang ke Jakarta, Dokumen cukup anda kirimkan via JNE, JNT, TIKI, POS Khusus Bagi anda yang tinggal di Jakarta Dokumen bisa kami pick up atau dikirim via Gojek, Grab