" TANPA DP, TANPA BIAYA TAMBAHAN DAN PEMBAYARAN SETELAH SELESAI "
Jika anda ingin membawa SKCK / Surat Keterangan Catatan Kepolisian keluar negeri untuk digunakan mengurus visa, izin tinggal, atau ingin bekerja diluar Negeri, SKCK anda wajib di Legalisir di Kemenkumham, Kemenlu dan Kedutaan Negara tempat SKCK akan gunakan. Karena tanpa Legalisir, SKCK anda tidak bisa digunakan diluar Negeri.
Syarat Legalisir SKCK di Kemenkumham dan Kemenlu
 
1. SKCK Asli dari Polda atau Mabes Polri
2. Foto Copy KTP dan Paspor

 

Catatan
Legalisir  SKCK disesuaikan dengan permintaan dari Negara tempat SKCK digunakan.
Bagi anda yang ingin Legalisasi SKCK / PCC di Kemenkumham dan Kemenlu untuk keperluan dibawa keluar Negeri, tapi Anda tinggal diluar kota atau anda tidak ada waktu untuk Melakukan Legalisir SKCK di Kemenkumham dan Kemenlu di Jakarta. Sekarang anda tidak perlu khawatir. Kami Siap Membantu Melegalisir SKCK anda di Kemenkumham, Kemenlu serta Kedutaan Besar sesuai permintaan anda
Khusus untuk anda yang berada diluar kota, Anda tidak perlu datang ke Jakarta,  Dokumen cukup anda kirimkan via JNE, JNT, TIKI, POS Khusus Bagi anda yang tinggal di Jakarta Dokumen bisa kami pick up atau dikirim via Gojek, Grab

Untuk Informasi Biaya Legalisir SKCK di Kemenkumham Silakan Hubungi : Telp/ WhatsApp ke : 085281077379 atau klik gambar berikut:

Untuk Bahan Pertimbangan Silakan Lihat Testimoni dari Client yang sudah Menggunakan Jasa Kami;

Jika anda ingin menggunakan Agen/ Biro Jasa untuk Legalisasi Dokumen Sebaiknya anda Baca Tips Aman berikut: