Kami Biro Jasa Legalisir Akte Kematian di Kemenkumham dan Kemenlu Melayani Jasa Terjemah Tersumpah Jasa Legalisir Akte Kematian di Notaris, Jasa Legalisir Akte Kematian di Kementerian Hukum dan HAM, Jasa Legalisir Akte Kematian di Kementerian Luar Negeri dan Jasa Legalisir Akte Kematian di Kedutaan Besar yang ada di Jakarta. 
Persyaratan Legalisir Akte Kematian di Kemenkumham dan Kemenlu
 
1. Akte Kematian Asli 
2. Foto Copy KTP dan Paspor 

 

Catatan
Prosedur Legalisir Akte Kematian di Kemenkumham dan Kemenlu disesuaikan dengan permintaan Negara Tujuan Akte Kematian digunakan
Jasa Legalisasai Akte Kematian di Kemenkumham dan Kemenlu
Bagi anda yang ingin Melegalisir Akte Kematian Kerabat anda di Kemenkumham dan Kemenlu untuk keperluan mengurus Asuransi diluar Negeri, tapi Anda tinggal diluar kota atau anda tidak ada waktu untuk Melakukan Legalisir Akte Kematian di Kemenkumham dan Kemenlu di Jakarta. Sekarang Anda tidak perlu khawatir. Kami Siap Membantu Melegalisir Akte Kematian kerabat anda di Kemenkumham, Kemenlu serta Kedutaan Besar yang ada di Jakarta.

Kelebihan Jika Anda Menggunakan Jasa Kami

Contoh Legalisir di Kemenkumham dan Kemenlu

Khusus untuk anda yang berada diluar kota, Anda tidak perlu datang ke Jakarta,  Dokumen cukup anda kirimkan via JNE, JNT, TIKI, POS Khusus Bagi anda yang tinggal di Jakarta Dokumen bisa kami pick up atau dikirim via Gojek, Grab

Untuk Informasi Biaya Jasa Legalisir Akte Kematian di Kemenkumham dan Kemenlu Hubungi Kami, Telp/ WhatsApp ke : 087883830759 atau klik gambar berikut:

Lihat Testimoni dari Client yang sudah Menggunakan Jasa Kami

Jika anda ingin menggunakan Agen/ Biro Jasa untuk Legalisasi Dokumen Sebaiknya anda Baca Tips Aman berikut:

Baca Juga Artikel Terkait

Jasa Terjemah Tersumpah

Jasa Legalisasi di Kementerian

Jasa Legalisasi di Kedutaan

Artikel Lainnya