Kami Biro Jasa Legalisir Paspor di Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri Tepercaya. Melayani Jasa Legalisir Paspor di Notaris, Jasa Legalisir Paspor di Kemenkumham, Jasa Legalisir Paspor di Kemenlu dan Jasa Legalisir Paspor di Kedutaan Besar yang ada di Jakarta.
Adapun Persyaratan Legalisir Paspor di Kemenkumham dan Kemenlu
1. Paspor Asli
2. Foto Copy KTP
2. Foto Copy KTP
Catatan ;
Prosedur Legalisir Paspor di Kemenkumham dan Kemenlu disesuaikan dengan permintaan Negara Tujuan Paspor digunakan
Prosedur Legalisir Paspor di Kemenkumham dan Kemenlu disesuaikan dengan permintaan Negara Tujuan Paspor digunakan
Bagi anda yang ingin Melegalisir Paspor di Kemenkumham dan Kemenlu untuk keperluan dibawa keluar Negeri, tapi Anda tinggal diluar kota atau anda tidak ada waktu untuk Melakukan Legalisir Paspor di Kemenkumham dan Kemenlu di Jakarta. Sekarang Anda tidak perlu khawatir. Kami Siap Membantu Melegalisir Paspor anda di Kemenkumham, Kemenlu serta Kedutaan Besar yang ada di Jakarta.
Kelebihan Jika Anda Menggunakan Jasa Kami
- 1. Proses Cepat
- 2. Dokumen Dijamin Aman
- 3. Dokumen Dijamin Asli
- 4. Pembayaran Setelah Selesai
- 5. Tanpa Biaya Tambahan
Contoh Legalisir di Kemenkumham dan Kemenlu


Khusus untuk anda yang berada diluar kota, Anda tidak perlu datang ke Jakarta, Dokumen cukup anda kirimkan via JNE, JNT, TIKI, POS Khusus Bagi anda yang tinggal di Jakarta Dokumen bisa kami pick up atau dikirim via Gojek, Grab
Untuk Informasi Biaya Jasa Legalisir Paspor di Kemenkumham dan Kemenlu Hubungi Kami:
Telp/ WhatsApp ke : 087883830759 atau klik gambar berikut:
Lihat Testimoni dari Client yang sudah Menggunakan Jasa Kami
Jika anda ingin menggunakan Agen/ Biro Jasa untuk Legalisasi Dokumen Sebaiknya anda Baca Tips Aman berikut:
Baca Juga Artikel Terkait
Jasa Terjemah Tersumpah
Jasa Legalisasi di Kementerian
Jasa Legalisasi di Kedutaan
- Jasa Legalisir di Kedutaan Australia
- Jasa Legalisir di Kedutaan Bahrain
- Jasa Legalisir di Kedutaan Belanda
- Jasa Legalisir di Kedutaan Belgia
- Jasa Legalisir di Kedutaan Bulgaria
- Jasa Legalisir di Kedutaan Ceko
- Jasa Legalisir di Kedutaan China
- Jasa Legalisir di Kedutaan Denmark
- Jasa Legalisir di Kedutaan Dubai / UAE
- Jasa Legalisir di Kedutaan Filipina
- Jasa Legalisir di Kedutaan Finlandia
- Jasa Legalisir di Kedutaan India
- Jasa Legalisir di Kedutaan Iraq
- Jasa Legalisir di Kedutaan Jerman
- Jasa Legalisir di Kedutaan Jordania
- Jasa Legalisir di Kedutaan Korea Selatan
- Jasa Legalisir di Kedutaan Kuwait
- Jasa Legalisir di Kedutaan Malaysia
- Jasa Legalisir di Kedutaan Mesir
- Jasa Legalisir di Kedutaan Norwegia
- Jasa Legalisir di Kedutaan Oman
- Jasa Legalisir di Kedutaan Pakistan
- Jasa Legalisir di Kedutaan Perancis
- Jasa Legalisir di Kedutaan Qatar
- Jasa Legalisir di Kedutaan Romania
- Jasa Legalisir di Kedutaan Rusia
- Jasa Legalisir di Kedutaan Serbia
- Jasa Legalisir di Kedutaan Singapura
- Jasa Legalisir di Kedutaan Spanyol
- Jasa Legalisir di Kedutaan Thailand
- Jasa Legalisir di Kedutaan Turki
- Jasa Legalisir di Kedutaan Vietnam
Artikel Lainnya
